BENGKALIS - Salah satu pengedar narkoba jenis sabu Jaringan kantor LSM INPEST di jalan Antara Bengkalis kembali di tangkap aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bengkalis dengan berat sabu 500 gram atau 0.5 kg Sabu. Tersangka Afrizal alias Acik (48). Lokasi penangkapan di jalan Hang tua gg Karimun Bengkalis.
Pada hari Selasa. 26 April 2022 pukul 03.00 Wib. Dengan barang bukti 5 bungkus plastik paket sabu ( 500 gram), 1 bungkus plastik kecil paket sabu dan 2 HP.
Berdasarkan keterangan tersangka Rofizan bahwasanya*a mendapatkan sabu dari Afrizal alias Acik. Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan , " Dihari yang sama Selasa, 26/04. Setelah pengakuan Rofizan Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menuju rumah tersangka Acik dan hasil penggeledahan di rumah Tim berhasil menemukan 5 bungkus sabu yang di sembunyikan di dalam lemari, pakaian, " kata Iptu Toni Armando. Rilis Minggu.(01/05).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tersebut tersangka Acik mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari AIDIL FITRI yang berada di Jalan Pembangunan Desa.Damon Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi peran tersangka Afrizal sebagai Bandar Sabu dan mengaku narkotika sabu tersebut miliknya yg diperoleh dari tersangka AIDIL FITRI (DPO).(yulistar)